Kamis, 19 Mei 2011 20:46

Ada empat jenis lembaga atau organisasi yang bisa menjadi lembaga uji kompetensi wartawan atau lembaga sertifikasi wartawan, yaitu perusahaan pers, perguruan tinggi, organisasi wartawan, dan lembaga pelatihan jurnalisme. Dewan Pers telah mengeluarkan empat Surat Keputusan tentang kriteria dan tata cara yang harus dipenuhi oleh lembaga atau organisasi itu untuk dapat menggelar uji kompetensi wartawan. Empat Surat Keputusan Dewan Pers yaitu:

  1. Nomor 02/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Perusahaan Pers Sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan
  2. Nomor 03/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Organisasi Wartawan Sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan.
  3. Nomor 04/SK-DP/XII/2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
  4. Nomor 05/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Perguruan Tinggi Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.

Hingga bulan Desember 2011, Dewan Pers telah menetapkan lima Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan yaitu:

1. Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 12/SK-DP/V/2011.

2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 14/SK-DP/VII/2011.

3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 15/SK-DP/IX/2011.

4. Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA (LKBN ANTARA) melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 16/SK-DP/IX/2011.

5. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 17/SK-DP/IX/2011.

Perusahaan pers yang ingin menggelar Uji Kompetensi Wartawan atau wartawan yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dapat menghubungi lembaga tersebut di atas.(*)

Anda di :   HomeDataSertifikasiLembaga Penguji
  
  
Follow Me Dewan Pers

PUBLIKASI

Info Dewan Pers