|
PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERS

Rabu, 26 Desember 2007 - 04:00:11

BAB V
PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERS
Pasal 8
(1) Dewan Pers adalah penanggungjawab pemilihan anggota Dewan Pers periode berikutnya.
(2) Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers untuk memilih anggota Dewan Pers periode berikutnya.
(3) Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers adalah wakil dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang lolos verifikasi Dewan Pers.
(4) Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota, dan Anggota.
(5) Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa bakti Dewan Pers berakhir.
Pasal 9
Calon Anggota Dewan Pers yang diusulkan harus memenuhi kriteria:
a. memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
b. memiliki integritas pribadi;
c. memiliki sense of objectivity dan sense of fairness; dan
d. memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
e. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
f. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
g. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.
Pasal 10
(1) Bakal calon Anggota Dewan Pers diusulkan oleh masyarakat, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, atau mengusulkan diri sendiri kepada Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.
(2) Enam calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan dipilih oleh Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers yang mewakili organisasi wartawan. Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dipilih oleh Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers yang mewakili organisasi perusahaan pers. Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat dipilih oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.
Pasal 11
(1) Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers bersama Dewan Pers memilih 9 (sembilan) anggota Dewan Pers yang baru.
(2) Anggota Dewan Pers yang ikut memilih anggota baru Dewan Pers sebagaimana disebut dalam Pasal 11 ayat 1, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Anggota Dewan Pers yang tidak dapat dipilih kembali dan atau yang menyatakan tidak bersedia dicalonkan kembali.
(3) Pemilihan Anggota Dewan Pers dilakukan dengan cara musyawarah. Apabila cara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara atau voting.
(4) Hasil pemilihan anggota baru Dewan Pers sebagai diatur dalam Pasal 11 ayat 1, disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia oleh Dewan Pers untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden RI.
(5) Anggota Dewan Pers yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI, bekerja sebagai anggota Dewan Pers tidak mewakili organisasi yang mengusulkannya, melainkan sebagai pribadi. |