ENGLISH »
Headline News
  • Dewan Pers serahkan sertifikat lembaga penguji kompetensi wartawan kepada 15 perusahaan pers di Jakarta (14/8/2012).

  • Mengadu ke Dewan Pers dapat melalui Form Pengaduan dihttp://www.dewanpers.or.id/page/pengaduan/formulir/

  • Petunjuk Pusat SMS Dewan Pers 3030 dapat dibaca dihttp://www.dewanpers.or.id/page/pengaduan/petunjuk/

  • SMS Data dan Pengaduan 3030 sudah dapat menggunakan Telkomsel, Indosat, XL, 3, Fren, dan Esia. Lainnya dalam proses.

  • Website Dewan Pers saat ini dalam proses pengembangan. Masukan untuk kami kirim ke: redaksi@dewanpers.or.id

  • Dewan Pers - Polri tandatangani Nota Kesepahaman di Jambi, (9|2|2012).

  •    
     
    STATUTA DEWAN PERS

       
    PEMBUKAAN


    Rabu, 26 Desember 2007 - 04:00:11

    Lampiran:
    PERATURAN DEWAN PERS
    Nomor: 2/Peraturan-DP/II/2008
    tentang
    STATUTA DEWAN PERS

     

    STATUTA DEWAN PERS

    2007

     

    PEMBUKAAN

    Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang demokratis. Dengan demikian kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dapat terjamin.

    Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, hak memperoleh dan menyebarkan informasi, merupakan hak asasi manusia yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

    Maka, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pers menetapkan Statuta Dewan Pers sebagai peraturan dasar untuk menjalankan fungsi, tugas, kewajiban, hak, dan peranannya demi melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    BAB I

    NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

    Pasal   1

     

    Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pasal 2

    Dewan Pers berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

    BAB II

    LAMBANG DAN LOGO

     

    Pasal 3

    Dewan Pers menggunakan lambang burung Garuda Pancasila berwarna emas, yang di bagian bawahnya bertuliskan kata DEWAN PERS, dipakai untuk kepentingan eksternal.

     

    Pasal 4

    Dewan Pers menggunakan logo berupa delapan anak panah bergerak ke semua arah di dalam lingkaran, dengan kombinasi warna hijau, biru, dan putih, yang melambangkan kemerdekaan dan keberagaman arus informasi, yang di bagian bawahnya bertuliskan DEWAN PERS, dipakai untuk kepentingan internal.

     
     
       
    FUNGSI DAN TUGAS


    Rabu, 26 Desember 2007 - 04:00:11

    BAB III

    FUNGSI DAN TUGAS

     

    Pasal 5

    Dewan Pers melaksanakan fungsi dan tugas:

    a.  melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

    b.  melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

    c.  menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

    d.  memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

    e.  mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

    f.   memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

    g.  mendata perusahaan pers.

     
     
       
    KEANGGOTAAN


    Rabu, 26 Desember 2007 - 04:00:11

    BAB IV

    KEANGGOTAAN

     

    Pasal 6

     

    (1)  Anggota Dewan Pers terdiri dari 9 (sembilan) orang, yaitu:

    a.  Tiga (3) orang berasal dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi  wartawan;

    b.  Tiga (3) orang berasal dari unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

    c.  Tiga (3) orang berasal dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya, yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

    (2)  Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

    (3)  Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    (4)  Keanggotaan Dewan Pers berakhir sesuai dengan Keputusan Presiden.

    (5)  Apabila masa bakti 3 (tiga) tahun anggota Dewan Pers berakhir sedang penetapan anggota Dewan Pers baru berdasarkan Keputusan Presiden belum ada, anggota Dewan Pers yang ada tetap menjalankan fungsi dan tugasnya.

    (6)  Keanggotaan Dewan Pers berhenti jika:

    a.  meninggal dunia;

    b.  mengundurkan diri melalui surat tertulis;

    c.  sakit dan oleh dokter dinyatakan tidak dapat melakukan tugas sebagai anggota Dewan Pers;

    (7)  Keanggotaan Dewan Pers dapat dinonaktifkan oleh Rapat Anggota Dewan Pers jika:

    a.      melakukan tindakan tercela;

    b.      menjadi terpidana;

    c.      menjalani hukuman.

    (8)  Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

     

    Pasal 7

    (1)  Untuk menggantikan anggota Dewan Pers yang berhenti, diambil dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang sama dari urutan berikutnya sesuai ketetapan Badan Pekerja pada periode tersebut.

    (2)  Apabila tidak ada lagi anggota pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1, penggantinya diambil dari unsur sama berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers.

    (3)  Calon anggota pengganti Dewan Pers diajukan ke Presiden untuk ditetapkan dengan keputusan Presiden sebagai anggota Dewan Pers yang baru.

     
     
       
    PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERS


    Rabu, 26 Desember 2007 - 04:00:11

    BAB V

    PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERS

    Pasal 8

    (1)  Dewan Pers adalah penanggungjawab pemilihan anggota Dewan Pers periode berikutnya.

    (2)  Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers untuk memilih anggota Dewan Pers periode berikutnya.

    (3)  Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers adalah wakil dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang lolos verifikasi Dewan Pers.

    (4)  Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota, dan Anggota.

    (5)  Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa bakti Dewan Pers berakhir.

    Pasal 9

    Calon Anggota Dewan Pers yang diusulkan harus memenuhi kriteria:

    a.      memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers  berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;

    b.      memiliki integritas pribadi;

    c.      memiliki sense of objectivity dan sense of fairness; dan

    d.      memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

    e.      Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.

    f.       Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.

    g.      Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

    Pasal 10

    (1)  Bakal calon Anggota Dewan Pers diusulkan oleh masyarakat, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, atau mengusulkan diri sendiri kepada Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.

    (2)  Enam calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan dipilih oleh Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers yang mewakili organisasi wartawan. Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dipilih oleh Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers yang mewakili organisasi perusahaan pers. Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat dipilih oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.

    Pasal 11

    (1)  Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers bersama Dewan Pers memilih 9 (sembilan) anggota Dewan Pers yang baru.

    (2)  Anggota Dewan Pers yang ikut memilih anggota baru Dewan Pers sebagaimana disebut dalam Pasal 11 ayat 1, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Anggota Dewan Pers yang tidak dapat dipilih kembali dan atau yang menyatakan tidak bersedia dicalonkan kembali.

    (3)  Pemilihan Anggota Dewan Pers dilakukan dengan cara musyawarah. Apabila cara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara atau voting.

    (4)  Hasil pemilihan anggota baru Dewan Pers sebagai diatur dalam Pasal 11 ayat 1, disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia oleh Dewan Pers untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden RI.

    (5)  Anggota Dewan Pers yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI, bekerja sebagai anggota Dewan Pers tidak mewakili organisasi yang mengusulkannya, melainkan sebagai pribadi.

     
     
       
    SUSUNAN ORGANISASI


    Rabu, 26 Desember 2007 - 04:00:11

    BAB VI

    SUSUNAN ORGANISASI

     

    Pasal 12

    (1)  Organisasi Dewan Pers terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pers.

    (2)  Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Dewan Pers dapat membentuk satuan kerja dalam bentuk Komisi, Kelompok Kerja (Pokja), dan lainnya.

    Pasal  13

    (1)  Ketua Dewan Pers mengkoordinasi pelaksanaan aktivitas organisasi Dewan Pers dan Keputusan-Keputusan Dewan Pers.

    (2)  Ketua Dewan Pers mewakili Dewan Pers dan dapat mewakilkan kepada Wakil Ketua Dewan Pers dan atau menunjuk anggota Dewan Pers lainnya.

    (3)  Ketua Dewan Pers memimpin rapat anggota Dewan Pers dan apabila berhalangan dapat mewakilkannya kepada Wakil Ketua Dewan Pers dan atau menunjuk anggota Dewan Pers lainnya.

    Pasal 14

    (1)  Wakil Ketua Dewan Pers melaksanakan tugas Ketua Dewan Pers, apabila Ketua Dewan Pers berhalangan.

    (2)  Wakil Ketua Dewan Pers bertugas membantu Ketua Dewan Pers melakukan kegiatan sehari-hari organisasi Dewan Pers, melakukan koordinasi dengan anggota Dewan Pers lainnya dan Komisi-Komisi Dewan Pers, serta menyiapkan, melaporkan kegiatan dan merencanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pers.

    (3)  Wakil Ketua Dewan Pers menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua Dewan Pers

     

     
     
       
    RAPAT PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA


    Rabu, 26 Desember 2007 - 04:00:11

    BAB VII

    RAPAT PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA

    Pasal 15

    Untuk pertama kali, sebelum ada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, rapat Dewan Pers dipimpin oleh anggota Dewan Pers tertua bersama anggota Dewan Pers termuda.

     

    Pasal 16

     

    (1)  Ketua Dewan Pers dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh Rapat Anggota Dewan Pers, untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun.

    (2)  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan lebih dahulu dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup.

    (3)  Masing-masing anggota Dewan Pers berhak atas satu suara. Bagi anggota Dewan Pers yang tidak hadir dalam rapat pemilihan karena alasan sah dan kuat, dapat memberi kuasa kepada satu anggota Dewan Pers yang hadir.

    (4)  Pemungutan suara atau voting untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan secara terpisah.

    (5)  Anggota yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Dewan Pers, terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers.

     

    Pasal 17

    (1)  Apabila Ketua Dewan Pers berhenti sebagai anggota Dewan Pers, maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi Ketua Dewan Pers baru.

    (2)  Untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Pers diadakan pemilihan Wakil Ketua Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Statuta ini.

     
     
       
    RAPAT ANGGOTA DEWAN PERS


    Rabu, 26 Desember 2007 - 04:00:11

    BAB VIII

    RAPAT ANGGOTA DEWAN PERS

     

    Pasal 18

    (1)  Rapat Anggota Dewan Pers merupakan badan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

    (2)  Rapat Anggota Dewan Pers dihadiri oleh anggota Dewan Pers dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Dewan Pers.

    (3)  Kehadiran Anggota Dewan Pers dalam rapat anggota dapat melalui tele-conference atau sarana teknologi lainnya.

    Pasal 19

    (1)  Keputusan Rapat Anggota Dewan Pers diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

    (2)  Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

    (3)  Apabila dipandang perlu, Rapat Anggota Dewan Pers dapat memanggil pihak lain di luar anggota Dewan Pers;

    (4)  Dalam Rapat Anggota Dewan Pers yang diadakan untuk mengeluarkan pendapat atau penilaian atas pengaduan masyarakat, anggota Dewan Pers yang mempunyai kepentingan langsung dengan pengaduan, tidak ikut dalam rapat.

    (5)  Prosedur penyelesaian pengaduan kasus-kasus pers diatur dalam peraturan tersendiri.

     
     
       
    KEUANGAN DEWAN PERS


    Rabu, 26 Desember 2007 - 04:00:11

    BAB IX

    KEUANGAN DEWAN PERS

    Pasal 20

    (1)  Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari; (a) organisasi pers; (b) perusahaan pers; (c) bantuan dari negara; dan (d) bantuan lain yang tidak mengikat.

    (2)  Pengelolaan keuangan Dewan Pers diluar bantuan negara diatur secara tersendiri.

    (3)  Pertanggungjawaban keuangan Dewan Pers yang berasal dari bantuan negara, disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     
     
       
    KEGIATAN, PERUBAHAN STATUTA dan KETENTUAN KHUSUS


    Rabu, 26 Desember 2007 - 04:00:11

    BAB X

    KEGIATAN

    Pasal 21

    (1)  Dewan Pers menetapkan program dan kegiatan tahunan.

    (2)  Rencana dan pelaksanaan kegiatan Dewan Pers disampaikan secara terbuka kepada publik.

    BAB XI

    PERUBAHAN STATUTA

     

    Pasal 22

    (1)  Statuta Dewan Pers ini dinyatakan berlaku sejak disetujui dan ditandatangani oleh anggota Dewan Pers.

    (2)  Dengan diberlakukannya Statuta Dewan Pers ini, Statuta Dewan Pers yang dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

    (3)  Perubahan atas Statuta Dewan Pers, ditetapkan dalam Rapat Anggota Dewan Pers yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota Dewan Pers.

    BAB XII

    KETENTUAN KHUSUS

     

    Pasal 23

    Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta Dewan Pers ini, diatur dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Dewan Pers.

    Disetujui dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pers

    dalam Rapat Anggota Dewan Pers

    di Bandung pada hari Rabu tanggal 26 bulan Desember tahun 2007

     

    Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., Ketua DEWAN PERS

    Sabam Leo Batubara, Wakil Ketua DEWAN PERS

    Abdullah Alamudi, Anggota DEWAN PERS

    Bambang Harymurti, Anggota DEWAN PERS

    Bekti Nugroho, Anggota DEWAN PERS

    Garin Nugroho, Anggota DEWAN PERS

    Satria Naradha, Anggota DEWAN PERS

    Wikrama Iryans Abidin, Anggota DEWAN PERS

    Wina Armada Sukardi, Anggota DEWAN PERS

     
     
      Cetak Artikel
     
     
    Anda di :   Home     Kebijakan     Statuta  
     
     
     
     
    Diskusi Upaya Peningkatan Akuntabilitas dan Profesionalitas Media dalam Mengelola Dana Sosial Masyarakat.
    Rabu, 17 Oktober 2012 10:30:03

    Diskusi Iklan Politik di Media Massa
    Selasa, 16 Oktober 2012 14:47:05

    Diskusi 13 Tahun UU Pers
    Senin, 24 September 2012 09:42:50

    Diskusi dan Halalbihalal
    Selasa, 28 Agustus 2012 14:33:44

     
    Laporan Keuangan Non-APBN, Juli - Desember 2011
    Senin, 05 November 2012 14:57:06
    ...

    PPR Dewan Pers Nomor 14/PPR-DP/X/2012
    Kamis, 01 November 2012 15:00:49
    Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan PersNomor: 14/PPR-DP/X/2012TentangPengaduan Jakir Usin terhadap Harian Posmetro MedanMenimbang, bahwa Dewan Pers telah menerima pengaduan Jakir Usin alias Zakir atau ...

    PPR Dewan Pers Nomor 15/PPR-DP/X/2012
    Kamis, 01 November 2012 15:09:40
    Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan PersNomor: 15/PPR-DP/X/2012TentangPengaduan AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh terhadap Harian Pro HabaMenimbang, bahwa Dewan Pers telah menerima pengaduan Eko ...

    PPR Dewan Pers Nomor 16/PPR-DP/X/2012
    Kamis, 01 November 2012 15:14:27
    Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan PersNomor: 16/PPR-DP/X/2012TentangPengaduan AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh terhadap aceh.tribunnews.com (versi online Serambi Indonesia)Menimbang, bahwa Dewan Pers telah menerima ...

     

    Sekretariat Dewan Pers
    Gedung Dewan Pers Lantai 7-8
    Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110 Telp.021-3521488, 3504877, 3504874-75 / Faks.021-3452030
    Website: www.dewanpers.or.id | Email: sekretariat@dewanpers.or.id
    Copyright ©2013 Dewan Pers - Supported by: Wisata Pesisir - All rights reserverd.