ENGLISH »
Headline News
  • Pengaduan ke Dewan Pers dapat dikirim melalui surat elektronik ke pengaduan@dewanpers.or.id

  • Mengadu ke Dewan Pers dapat melalui Form Pengaduan dihttp://www.dewanpers.or.id/page/pengaduan/formulir/

  • Petunjuk Pusat SMS Dewan Pers 3030 dapat dibaca dihttp://www.dewanpers.or.id/page/pengaduan/petunjuk/

  • SMS Data dan Pengaduan 3030 sudah dapat menggunakan Telkomsel, Indosat, XL, 3, Fren, dan Esia. Lainnya dalam proses.

  •    
     
    PROSEDUR PENGADUAN KE DEWAN PERS

     
    Rabu, 04 Mei 2011 - 11:04:33

    PENDAHULUAN

    KEMERDEKAAN pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen. Selain untuk melindungi kemerdekaan pers, Dewan Pers juga berfungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

    Untuk maksud tersebut Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut:

    Pasal 1

    1. Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat menyangkut pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik atau kasus-kasus pemberitaan pers lainnya.
    2. Dewan Pers tidak memeriksa pengaduan yang sudah diajukan ke polisi atau pengadilan.
    3. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis atau datang ke Dewan Pers.
    4. Pengadu wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap (nomor telepon, faksimil, email jika ada).
    5. Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai VII, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon: 021-3521488, faksimil: 021-3452030, Email: dewanpers@cbn.net.id.

    Pasal 2

    1. Pihak yang diadukan adalah penanggung jawab media.
    2. Pengadu mengajukan keberatan terhadap berita yang dianggap merugikan dirinya, lembaganya atau masyarakat.
    3. Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media internet menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/publikasi dan judul tulisan/program siaran, deskripsi foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung.

    Pasal 3


    Pengaduan dapat disampaikan untuk materi jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum.

    Pasal 4


    Pengadu sedapat mungkin berhubungan langsung dengan Dewan Pers. Kehadiran kuasa pengadu dapat diterima jika dilengkapi surat kuasa yang sah.

    Pasal 5

    1. Pengaduan gugur apabila pengadu tidak memenuhi dua kali panggilan Dewan Pers. Pengaduan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
    2. Jika pihak yang diadukan sudah dua kali dipanggil tidak datang, Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan.

    Pasal 6

    1. Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers mengadakan rapat untuk membahas pengaduan.
    2. Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat memanggil dan memeriksa pengadu dan yang diadukan.
    3. Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan tertentu melalui surat-menyurat.
    4. Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat meminta pendapat pakar.

    Pasal 7

    1. Dewan Pers mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat yang dituangkan dalam pernyataan perdamaian.
    2. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Dewan Pers tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengambil keputusan.

    Pasal 8

    1. Keputusan Dewan Pers berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) ditetapkan melalui Rapat Pleno.
    2. Pemberitahuan Keputusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi dari Dewan Pers disampaikan kepada para pihak yang bersengketa dan bersifat terbuka.

    Pasal 9

    1. Perusahaan pers yang diadukan wajib melaksanakan dan memuat atau menyiarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers di media bersangkutan.
    2. Jika Perusahaan Pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.

    Jakarta, 25 November 2007

     
     
      Cetak Artikel
     
     
     
    Anda di :   Home     Pengaduan     Prosedur  
     
     
     
     
    Workshop Pers Penyiaran yang Independen dan Pluralis di Indonesia
    Rabu, 08 Mei 2013 14:28:49

    Sosialisasi
    Rabu, 24 April 2013 11:28:15

    Diskusi terbuka "Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi", 6 Maret 2013
    Selasa, 05 Maret 2013 13:19:46

    Konferensi Pers Kekerasan terhadap Wartawan
    Senin, 04 Maret 2013 17:19:26

     
    Menerawang Dewan Pers Yang Visioner dan Tanggap
    Selasa, 07 Mei 2013
    Kinerja Dewan Pers periode 2010-2013 layak diapresiasi. Pelbagai program sosialisasi tentang keputusan-keputusan Dewan Pers, tentang uji kompetensi wartawan, dan juga tentang penanganan pengaduan masyarakat atas ...

    Jurnalisme Partisan
    Selasa, 07 Mei 2013
    ADA yang tidak biasa pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Manado, 8-12 Februari 2013. Dahulu, insan media, khususnya wartawan menuntut dijaminnya kemerdekaan pers, khususnya ...

    Buletin Etika Edisi Maret 2013
    Minggu, 07 April 2013
    - ...

    Siaran Pers: Bagir Manan Pimpin Kembali Dewan Pers
    Rabu, 03 April 2013 14:10:46
    Jakarta – Bagir Manan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Dewan Pers periode 2013-2016. Pemilihan dilakukan dalam Rapat Pleno pertama Dewan Pers periode 2013-2016 ...

     

    Sekretariat Dewan Pers
    Gedung Dewan Pers Lantai 7-8
    Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110 Telp.021-3521488, 3504877, 3504874-75 / Faks.021-3452030
    Website: www.dewanpers.or.id | Email: sekretariat@dewanpers.or.id
    Copyright ©2013 Dewan Pers - Supported by: Wisata Pesisir - All rights reserverd.