Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers
Nomor 08/PPR-DP/X/2011
Tentang
Pengaduan Lucky Aziza terhadap www.detik.com
Menimbang, bahwa Dewan Pers telah menerima pengaduan Lucky Aziza terhadap 18 berita laman www.detik.com yang muncul selama periode Januari 2010 hingga Agustus 2011 melalui surat tertanggal 25 April 2011 dan 16 Agustus 2011. Berita-berita tersebut terkait dengan Lucky Aziza yang bersengketa dengan Rudy Sutadi.
Menimbang, bahwa Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak, yaitu Wakil Pemimpin Redaksi www.detik.com, Didiek Supriyanto, dan Lucky Aziza yang didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak SH, dkk., dalam pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, pada 23 September 2011 dan 11 Oktober 2011.
Menimbang, bahwa Dewan Pers, berdasarkan hasil penelitian dan keterangan dari kedua pihak yang bersengketa, menilai berita www.detik.com mengandung beberapa kesalahan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik yaitu:
Berdasarkan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di atas, www.detik.com wajib segera memuat Hak Jawab dari Lucky Aziza secara proporsional dan menghapus dua komentar pembaca terkait Lucky Aziza yang mengandung prasangka atas dasar ras.
Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta, 1 November 2011
Dewan Pers
ttd
Prof. Dr. Bagir Manan, SH,. MCL
Ketua